- DASAR
- Undang – Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30.
- Ketetapan MPR RI Nomor VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tanggal 8 Januari 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Keppres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tanggal 10 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.
- Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) beserta perubahannya.
- Hasil Rakernis Direktorat Samapta Babinkam Polri April 2005.
- PENGERTIAN SAMAPTA:
Istilah Sabhara diganti dengan Samapta tidak berdasarkan Skep Khusus tetapi dari munculnya Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 Tangal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Polri Pada Tingkat Kewilayahan, pada keputusan tersebut istilah Sabhara Hilang berganti dengan Samapta.
Kata Samapta kependekan dari samapta Bhayangkara, yang berarti:
SAMAPTA
|
: Keadaan siap siaga, siap sedia dan waspada.
|
BHAYANGKARA
|
: Istilah Bhayangkara, nama pasukan pengawal
Kerajaan Majapahit yang dipimpin oleh Mahapatih Gajah Mada yaitu
"Bhayangkari", yang berarti sebagai Pengawal/Penjaga Kerajaan.
|
3. SAMAPTA BHAYANGKARA
berarti “Satuan Polri yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan
mencegah terjadinya ancaman/bahaya yang merugikan masyarakat dalam upaya
mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat”.
- TUGAS POKOK SAMAPTA
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
- Mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya.
- Melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
- Melakukan tindakan refresif terbatas (Tipiring dan pengakan Perda)
- Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasional Polri.
- Melaksanakan SAR terbatas.
- FUNGSI SAMAPTA
Fungsi Samapta merupakan sebagian Fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan pengembangan Fungsi Samapta meliputi pelaksanaan tugas polisi umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan terhadap hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (PPDU), Pembinaan polisi pariwisata, pembinaan badan usaha jasa pengamanan ( BUJP ), SAR terbatas, TPTKP, TIPIRING dan GAK PERDA, pengendalian massa ( dalmas ), negosiasi, pengamanan terhadap proyek vital / obyek vital dan pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan satwa untuk kepentingan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. pertolongan dan penertiban masyarakat. - PERANAN SAMAPTA
a. PERANAN SAMAPTA TINGKAT POLRES- Memberikan pembinaan teknis kepada Fungsi Samapta di satuan kewilayahan/Polsek.
- Menyelenggarakan dan melaksanakan operasional Fungsi Samapta antar Polres dan Polsek.
- memberikan back up operasional kewilayahan Polsek.
b. PERANAN SAMAPTA TINGKAT POLSEK
Menyelenggarakan dan melaksanakn operasional Fungsi Samapta di tingkat Polsek sampai Pos Pol / Desa dengan dititik beratkan kepada fungsi patroli.
Menyelenggarakan dan melaksanakn operasional Fungsi Samapta di tingkat Polsek sampai Pos Pol / Desa dengan dititik beratkan kepada fungsi patroli.
- PELAKSANAAN TUGAS FUNGSI TEKNIS SAMAPTA
a. PENGATURAN
|
Giat yang dilakukan oleh petugas untuk mengatur giat masyarakat, lokasi/tempat supaya aman dan tertib.
|
|
Contoh: Pengaturan pintu keluar – masuk pentas dangdut, pengaturan gudang barang berbahaya, pengaturan lantas dll.
|
b. PENJAGAAN
|
Giat statis yang dilaksanakan oleh petugas untuk
mencegah dan memelihara terjadinya kasus yang mengancam jiwa dan harta
benda dalam rangka pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
|
|
Bentuk Penjagaan: Markas, tahanan, PH (di jalan, pemukiman, obvit, tempat keramaian umum (mall, pasar, café, tempat hiburan).
|
c. PENGAWALAN
|
Giat yang dilakukan oleh petugas untuk menjaga
keamanan, keselamatan di jalan atas jiwa dan harta benda dari satu
tempat ke tempat lain dengan jalan kaki, ranmor.
|
|
Bentuk Pengawalan: Tahanan, orang, vip, harta benda, barang berharga, barang berbahaya.
|
d. PATROLI
|
Giat bergerak/dinamis dari suatu tempat ke tempat
tertentu yang dilakukan oleh Petugas guna mencegah terjadinya suatu
tindak kriminal, memberikan rasa aman, pelindung dan pengayom kepada
masyarakat yang bersifat Multifungsi.
|
|
BENTUK PATROLI: Jalan kaki, bersepeda, R-2, R-4, berkuda, anjing.
POLA PATROLI: Blok, luar kota, antar wilayah SIFAT PATROLI MULTI FUNGSI: Deteksi, Prevensi, Represif |
- PENGENDALIAN MASSA
- Dasar
Peraturan Kapolri NO. POL. : 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. - KETENTUAN UMUM
- DALMAS
Giat yang dilakukan oleh Sat POLRI dalam rangka hadapi massa pengunjuk rasa. - DALMAS AWAL
Sat DALMAS tidak dilengkapi Alat-alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam hadapi kondisi massa tertib dan teratur (situasi hijau). - DALMAS LANJUT
Sat DALMAS yang dilengkapi alat – alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam hadapi kondisi massa sudah tidak tertib (situasi kuning). - LAPIS GANTI
Lapis ganti giat alih kendali dari Sat DALMAS awal ke dalmas lanjut. - NEGOSIATOR
Anggota POLRI yang melaksanakan perundingan melalui tawar – menawar dengan massa pengunjuk rasa untuk didapatkan kesepakatan bersama. - PHH
Rangkaian giat/proses/cara dalam antisipasi/hadapi terjadinya rusuh massa/huru–hara guna lindungi warga masyarakat dari akses yang ditimbulkan. - KENDALI
Giat yang dilakukan oleh kapolsek/kota, kapolres/kota, kapolwil/tabes, kapolda untuk mengatur segala tindakan di lapangan pada lokasi unras/areal tertentu dalam rangka mencapai satu tujuan. - ALIH KENDALI
Peralihan kendali dari kapolsek/kota kepada kapolres/kota, dari kapolres/kota kepada kapolwil/tabes/kapolda. - KENDALI TAKTIS
Pengendalian oleh kapolsek/kota, kapolres/kota, kappolwil/tabes, kapolda yang berwenang atur segala tindakan pelaksanaan di lapangan pada lokasi unjuk rasa. - KENDALI TEKNIS
Pengendalian oleh pejabat pembinaan fungsi/pimpinan pelaksana dan atau perwira lapangan di sat masing-masing yang bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan tugas semua anggota yang menjadi tanggung jawabnya. - KENDALI UMUM
Pengendalian oleh Kapolda untuk atur seluruh kekuatan dan tindakan pelaksanaan di lapangan dalam unjuk rasa pada kondisi di mana massa pengunjuk rasa sudah melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk ancaman, curas, rusak, bakar, teror, intimidasi, sandera dll (situasi merah).
- DALMAS
- PERSYARATAN SAT DALMAS
- Mental dan moral yang baik.
- Keteguhan hati dan loyalitas tinggi.
- Dedikasi dan disiplin tinggi.
- Nilai samjas paling rendah 65.
- Penguasaan terhadap pasal – pasal dalam uuyang berkaitan dengan dalmas.
- Jiwa korsa yang tinggi.
- Sikap netral.
- Kemampuan bela diri.
- Kemampuan dalam menggunakan peralatan dalmas.
- Kemampuan bentuk/ ubah formasi dengan cepat.
- Kemampuan menilai karakteristik massa secara umum.
- Kemampuan komunikasi dengan baik.
- Kemampuan menggunakan rantis pengurai massa dan alat khusus dalmas lainnya dengan baik.
- Kemampuan naik-turun kendaraan dengan tertib dan kecepatan berkumpul.
- Dasar
SELAMAT.... SEMOGA POLISI DIHATI MASYARAKAT.
BalasHapusTINDAK POLISI NAKAL
salam tribrata!!!
BalasHapusapa sabhara dapat menilang pengendara di jalan ?..
BalasHapusistilah "sabhara" asing di telinga saya dan pas googling ini ya arti & fungsinya,
BalasHapustapi koq di kantor saya sabhara yg ini tiap bulannya minta "uang jajan" ya???? ckckckck
Oh ini yah Namanya Sabhara.... Salam VSC Bone...
BalasHapusterimakasi pasukan bayangkara,,, kalian lah yang selaluh membuat tidur kami nyeyak..
BalasHapusInti dari Shabara apa kak ?
BalasHapussalam Pramuka, daRI KAWASAN CIKEMBAR SUKABUMI ^_^
Sabar dan sengsara.
BalasHapusApa dalmas bisa mengambil dan menahan motor begitu saja kak?
BalasHapusApa dalmas bisa mengambil dan menahan motor begitu saja kak?
BalasHapusBISA...kalau itu motor bermasalah
HapusBISA..habis di tangkap..di teruskan ke satker lalu lintas
Hapuswww.makalah-nkp.com panduan menyusun makalah naskah karya perorangan (NKP) dengan mengunakan metode analisis SWOT untuk menentukan Ifas (internal factor analisis), Efas (eksternal faktor analisis) dan Sfas (strategi factor analisis).
BalasHapus